Haramkah Facebook???
Assalamualaikum kawan-kawan semuanya. Sekarang saya mau membahas masalah facebook. Nggak tahu Facebook??? Ndeso. .hehehehe. Saya membahas ini karena tanpa sengaja melihat sebuah kata "facebook haram"(Nggak ingat juga dimana melihatnya). Padahal menurut saya facebook itu tidak haram selama niatnya benar sesuai dengan tujuan facebook yaitu untuk menjalin persahabatan dimanapun anda berada.
Lalu,
bagaimana hukum Islam memandang facebook? Facebook merupakan salah satu
produk keberhasilan teknologi canggih di zaman modern ini, di samping
banyak lagi yang lain seperti telepon seluler 3G dengan fasilitas video call
(panggilan telepon yang dapat menampilkan gambar dua orang yang saling
bertelepon), radio/ televisi internet yang mampu menyiarkan secara
langsung berbagai acara atau kegiatan ke seluruh penjuru dunia.
Facebook, termasuk dalam persoalan muamalah duniawiyah. Oleh karena itu,
berlaku kaidah fikih sebagai berikut:
الأَصْلُ فِى المُعَامَلةِ الإبَاحَةُ فَلاَ يُحْظَرُ مِنهَا إِلاَّ مَا حَرَّمَهُ اللهُ. [القواعد النورانية الفقهية، تأليف ابن تيمية]
Artinya: “Hukum asal dalam permasalahan muamalah adalah mubah (boleh), tidak dilarang kecuali yang diharamkan oleh Allah.” [al-Qawaid al-Nuraniyyah al-Fiqhiyyah, Ibnu Taimiyah]
الأَصْلُ فِي اْلأَشْيَاءِ اْلإِبَاحَةُ حَتَّى يَدُلَّ الدَّلِيلُ عَلَى عَدَمِ اْلإِبَاحَةِ. [إرْشَادُ الفُحُوْلِ، الشَّوْكَانِى، 284]
Artinya: “Hukum asal segala sesuatu adalah mubah (boleh) sampai ada dalil yang menunjukkan ketidakbolehannya.” [Irsyadul-Fuhul, Imam asy-Syaukani, 284)
الأمُوْرُ بمَقاصِدِهَا [الأشبَاهُ وَ الَنظاِئرُ، تألِيْفُ ِابْنُ نُجَيْم، 39]
Artinya: “Segala perkara tergantung niatnya.” [al-Asybah wa an-Nazhair, Ibnu Nujaim, hal. 39)
الوَسَائِلُ لَهَا أَحْكَامُ اْلمَقَاصِِدِ فَمَا
لاَ يَتِمُّ اْلوَاجِبُ إِلاَّ بِهِ فهُوَ وَاجبٌ، وَمَا لاَ يَتِمُّ
اْلمَسْنُوْنُِ إِلاَّ بِهِ فَهُوَ مَسْنُوْنٌ، وَطُرُقُ اْلحَرَامِ
وَاْلمَكْرُوْهَاتِ تَابِعَةٌ لَهَا، وَوَسِيلَةُ اْلمُبَاحِ مُبَاحٌ. [رسَالة في أصُوْلِ الفِقهِ تألِيُفُ عبْدُ الرَحْمنِ بن ناصر السَعْدي]
Artinya: “Hukum alat tergantung dengan hukum niat, sesuatu
yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan wajib, hukumnya juga
wajib, sesuatu yang menjadi wasilah untuk melakukan perbuatan sunnah,
hukumnya juga sunnah, jalan menuju ke haram dan makruh mengikuti hukum asal perbuatannya, jalan menuju hal yang mubah hukumnya juga mubah.” [Risalatu fi Ushuli al-Fiqhi, Abd ar-Rahman ibn Nashir as-Sa'diy]
Dalam
menghukumi facebook, harus dibedakan antara dua hal. Pertama, hukum
facebook itu sendiri, dan kedua, perbuatan yang dilakukan melalui
facebook. Yang pertama, facebook tidaklah lebih dari sebuah benda, alat
atau objek. Sebagai benda, ia tak ada bedanya dengan alat-alat lain
seperti komputer, pisau, pena, handphone, motor, dan lain sebagainya. Ia
bisa digunakan untuk kepentingan apa saja. Pisau contohnya, ia bisa
digunakan sebagai peralatan memasak, menyembelih hewan kurban, tetapi
bisa juga digunakan sebagai alat tindak kejahatan membunuh. Hukum pisau
sebagai sebuah benda adalah mubah. Hukum pisau akan berubah sesuai
dengan fungsi atau perbuatan yang menungganginya. Ia bisa menjadi wajib,
jika digunakan sebagai alat untuk mengerjakan yang wajib, bisa sunnah
jika digunakan mendukung pekerjaan sunnah, bahkan bisa menjadi haram
jika digunakan untuk sesuatu yang haram.
Berangkat
dari kaidah-kaidah di atas, maka hukum facebook tergantung pada niat
penggunaan facebook itu sendiri. Jika digunakan untuk kepentingan
menjalin silaturahmi, menebarkan kebaikan, berdakwah melalui internet,
maka facebook menjadi wasilah yang diperbolehkan (mubah) atau bahkan dianjurkan (mustahab)
karena baiknya perbuatan-perbuatan itu. Tentang baiknya perbuatan
menjalin silaturahmi ada banyak keterangan dari hadis Nabi saw yang
menyebutkan keutamaannya. Di antaranya adalah:
عَنِ
الزُّهْرِيِّ أَنَّ مُحَمَّدَ بْنَ جُبَيْرِ بْنِ مُطْعِمٍ أَخْبَرَهُ
أَنَّ أَبَاهُ أَخْبَرَهُ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ قَالَ لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari az-Zuhri bahwasanya Muhammad bin Jubair bin Muth'im telah
mengabarkannya bahwasanya ayahnya telah mengabarkannya bahwasanya
Rasulullah saw telah bersabda: Tidaklah masuk surga orang yang memutus tali silaturahmi.” [HR. Muslim]
عَنْ
أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُبْسَطَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ أَوْ
يُنْسَأَ فِي أَثَرِهِ فَلْيَصِلْ رَحِمَهُ. [رواه مسلم]
Artinya: “Diriwayatkan
dari Anas bin Malik, ia berkata: Saya telah mendengar Rasulullah saw
bersabda: Barangsiapa yang ingin dilapangkan rizkinya dan dipanjangkan
umurnya, maka hendaklah ia menyambung silaturahmi.” [HR. Muslim]
Hukum menggunakan facebook untuk kepentingan-kepentingan seperti tersebut di atas termasuk ke dalam kategori firman Allah:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ. [سورة المائدة، 5: 2]
Artinya: “dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan
jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” [QS. al-Maidah (5): 2]
Sebaliknya,
jika digunakan untuk menyebarkan perbuatan pelanggaran seperti
permusuhan, menyebar isu (gosip), fitnah, keburukan, kemaksiatan,
kemunkaran maka jelas menggunakan facebook diharamkan. Hukum faceebook
untuk kepentingan ini dapat dimasukkan ke dalam kategori firman Allah:
Artinya:
“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka
(kecurigaan), Karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. dan janganlah
mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama
lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya
yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. dan
bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi
Maha Penyayang.” [QS. al-Hujurat (49): 12]
Dan ayat:
إِنَّ
الَّذِينَ يُحِبُّونَ أَنْ تَشِيعَ الْفَاحِشَةُ فِي الَّذِينَ آَمَنُوا
لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ فِي الدُّنْيَا وَاْلآَخِرَةِ وَاللهُ يَعْلَمُ
وَأَنْتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ. [سورة النور، 24: 19]
Artinya: “Sesungguhnya
orang-orang yang ingin agar perbuatan yang sangat keji itu tersiar di
kalangan orang-orang yang beriman, mereka mendapat azab yang pedih di
dunia dan di akhirat. Dan Allah mengetahui, sedang kamu tidak
mengetahui.” [QS. An-Nur (24): 19]
Dan ayat:
وَمِنَ
النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللهِ
بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ. [سورة لقمان، 31: 6]
Artinya: “Dan
di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk
menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya
olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang dihinakan.” [QS. Luqman (31): 6]
Dari
dahulu sampai sekarang, para dai terbiasa menyampaikan pesan-pesan
moral dan keagamaan melalui metode ceramah, khutbah dan menulis.
Sekarang, metode ini harus dikuatkan dengan memanfaatkan media-media
semisal televisi, koran dan kemajuan teknologi dalam berkomunikasi
seperti handphone dan facebook atau pun fasilitas-fasilitas lain yang
dapat diakses melalui internet. Oleh karena itu, untuk kepentingan
dakwah, hukum menggunakan facebook menjadi sunnah. Mengharamkan facebook
semata-mata karena ia adalah sebuah fasilitas yang bisa disalahgunakan,
adalah bukan tindakan yang tepat dan bijak. Sebab, facebook juga dapat
dijadikan sebagai alat untuk menyebarkan dakwah Islam. Para ulama sering menyebutkan kaidah:
المُبَالَغَةُ فِى سَدِّ الذَّرَائِعِ كَالمُبَالَغَةِ فِى فَتْحِهَا. [فقه الغناء و الموسيقى, تأليف يُوْسُف القرْضَاوِى، 73]
Artinya: “Mudarat yang ditimbulkan dalam sikap berlebih-lebihan melarang sesuatu yang menjerumuskan ke dalam keburukan, sama besarnya dengan mudarat yang ditimbulkan oleh berlebih-lebihan dalam membuka jalan tersebut.” [Fiqhul Ghina wal Musiq, Yusuf al-Qaradawiy, hal 73]
Kesimpulan
Hukum facebook tergantung pada penggunaannya.
Oleh karena itu, umat Islam serta masyarakat
pada umumnya yang menggunakan fasilitas facebook dihimbau agar
memanfaatkan situs ini untuk kepentingan menggali informasi, menjalin
dan menguatkan silaturahmi antar sesama warga Muhammadiyah dan umat
Isam, serta menyebarkan dakwah Islam. Di samping itu, perlu juga
diperhatikan agar facebook dimanfaatkan secara efektif dan efisien agar
tidak menjerumuskan pada perbuatan yang berlebih-lebihan lagi
sia-sia) yang dapat melalaikan penggunanya dari kewajiban-kewajibannya,
baik kewajiban kepada Allah maupun kewajiban kepada sesama manusia
seperti shalat, bekerja, sekolah, dan lain sebagainya.
0 komentar:
ANDA SUKA DENGAN ISI ARTIKEL BLOG SAYA?? JANGAN LUPA UNTUK DI KOMEN, LIKE DAN FOLLOW YA. DAN INGAT, HARUS SOPAN. . .
HARAP MENULIS NAMA BILA KOMEN, AGAR KITA LEBIH SALING MENGENAL. SALAM BLOGGING. . .