UPDATE NEWS

Selasa, 20 Desember 2011

Perbedaan Perspektif HAM Pada Islam Dengan Barat




I.                   PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Agama Islam yang mulia telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Namun banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Tidak dipungkiri lagi mengajak manusia untuk taat kepada Allah dan beribadah hanya kepadaNya dizaman ini secara umum mengalami kesulitan dan kendala. Terlalu banyak pemikiran dan isu yang menghalangi manusia mencapai kebenaran yang dibawa agama Islam ini. Sebenarnya Allah telah menjanjikan kemenangan dan kejayaan untuk islam dalam firman-Nya (Q.S at-Taubah : 33) yang artinya : “Dialah Allah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai”.
Kemenangan islam ini diwujudkan dengan dakwah yang membutuhkan perencanaan, pemilihan uslub yang pas dan pengenalan terhadap realita yang digeluti masyarakat dalam masyarakat islam maupun non islam.
Demikian juga membutuhkan persiapan dan pembekalan para da’i agar siap mengemban tugas menyebarkan kalimatullah diantara manusia dan untuk perbaikan hati dan jiwa mereka. Semua ini ada dalam al-Qur`an dan sunnah Nabi yang menjelaskan uslub dakwah yang baik dan pas. Juga ada contoh yang baik dalam menjalankan dakwah dan mengajak bicara manusia serta perbaikan jiwa dan hati mereka. Demikian juga di zaman kenabian telah ditetapkan ushul dakwah dan adab-adabnya.
Mengenal hal ini merupakan bekal yang bisa menjadikan da’i memiliki senjata dalam dakwahnya. Tidaklah bagus amalan da’i di zaman apapun dan dimanapun kecuali dengan memiliki ilmu kitabullah dan sunnah, mempelajari ilmu-ilmu islam baik aqidah maupun syariat dan berhias dengan akhlak yang mulia serta ittiba’ dalam menyampaikan dan menasehati umat ini sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dalam kajian singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam Pandangan Islam dengan harapan bisa mengetahui sebatas mana kebenaran isu ini dan syubhat yang dilontarkan kepada kaum muslimin seputarnya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari HAM ?
2.      Bagaimana HAM versi barat ?
3.      Bagaimana HAM versi syariat islam ?

C.     Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan pengertian dari HAM dan membandingkan antara HAM versi barat dengan HAM versi islam.














II.                PEMBAHASAN

A.    Pengertian HAM
[1]HAM adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada. [2]Banyak pendapat yang mengatakan bahwa HAM itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang dimiliki oleh setiap individu. Istilah HAM sangat menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang kafir. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam.
Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu perlu kita melihat dan membandingkan pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat islam.
B.     HAM versi Barat
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946, disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota. PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2 tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8 negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10 Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ini semua muncul sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi manusia dalam masyarakat internasional yang merasakan akibat buruk peperangan. Sebelumnya dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka terbelakang dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA CHARTA dimasa kesewenangan raja inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu para bangsawan merasa tidak puas dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani perjanjian yang mereka namakan Magna Charta atau Piagam Agung. Namun piagam ini hanya memuat pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Kemudian bermunculan beberapa piagam HAM lainnya di eropa seperti:
§  PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai berikut :
a.       Pajak dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b.      Warga negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c.       Tentara tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.



§  HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah sebagai berikut :
a.       Seseorang yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b.      Alasan penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.

§  BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur tentang :[3]
a.       Kebebasan dalam pemilihan anggota parlemen.
b.      Kebebasan berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c.       Pajak, undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d.      Hak warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e.       Parlemen berhak untuk mengubah keputusan raja.
Demikian juga muncul diamerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life, liberty, and property), kemudian menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776 M. Pemikiran John Locke mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration of Independence di Amerika Serikat menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari 1941 yakni :
·         Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·         Kebebasan memilih agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·         Kebebasan dari rasa takut (freedom from fear).
·         Kebebasan dari kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan – kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling pokok dan mendasar.
Sedangkan perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara. Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan, kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1.      Manusia dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2.      Manusia mempunyai hak yang sama.
3.      Manusia merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4.      Warga Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5.      Manusia tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6.      Manusia mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7.      Manusia merdeka mengeluarkan pikiran.
8.      Adanya kemerdekaan surat kabar.
9.      Adanya kemerdekaan bersatu dan berapat.
10.  Adanya kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11.  Adanya kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12.  Adanya kemerdekaan rumah tangga.
13.  Adanya kemerdekaan hak milik.
14.  Adanya kemedekaan lalu lintas.
15.  Adanya hak hidup dan mencari nafkah.
Demikianlah sejarah adanya piagam HAM didunia barat yang nampaknya kemunculan ini kembali kepada penjajahan penguasa dan para tokoh gereja. Demikian juga karena usaha gereja memerangi semua pemikiran yang muncul yang hendak memerdekakan akal dan jiwa manusia.
Faktor ini semua tidak ada dalam islam, sebab islam memandang HAM sebagai satu aqidah, syariat dam kemajuan.
Ø  Sebuah Realita!
Konsep pemikiran HAM yang berkembang di benua eropa digunakan untuk membebaskan orang eropa dari kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melindungi bangsa-bangsa yang masih berada dibawah kolonialis dan imperialis eropa. Bangsa-bangsa ini masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM.
Sekarang ini HAM memiliki tabiat ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur antara pemikiran dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara besar. Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM sebagai standar pemberian bantuan internasional terhadap negara-negara berkembang. Bantuan di halangi dan dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau dituduh melanggar HAM menurut pandangan negara superpower.
Sangat jelas penerapan HAM model ini mengakibatkan banyak masalah yang merusak undang-undang internasional. Sehingga hal ini menjadi kunci pembuka campur tangan asing yang berlebihan dalam urusan dalam negeri satu negara dengan alasan HAM.
Disamping itu juga ada pihak lain yang akhirnya memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu munculnya ormas, perhimpunan atau lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak negara hanya untuk memperjuangkan HAM. Nah LSM-LSM ini menjadi lawan negara dan pemerintah dan dijadikan alat oleh “negara besar” untuk campur tangan di negara lain dengan alasan menjaga penerapan prinsip-prinsip HAM.
Ø  Sebuah Kritikan !
Perlu diperhatikan bahwa pemikiran eropa tentang HAM dimulai karena alasan politik di masa abad ke-18 M. Tujuan para perintis dan tokoh-tokohnya adalah menguatkan kebebasan umum di masyarakat dan menjadikan kebebasan ini jauh dari rengkuhan para penguasa imperalis, sehingga para penguasa tersebut tidak mampu menghancurkannya tanpa adanya hukum pelanggarannya. Oleh karena itu HAM dieropa sangat berkaitan langsung dengan masalah kebebasan umum yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangannya.
Hal ini tentunya tidak pas, sebab sistem politik berbeda-beda antar negara. Tentunya hal ini akan melemahkan pemikiran HAM sendiri dan menjadikan hak kebebasan umum tersebut seakan-akan dikembangkan untuk melawan pemerintah atau memaksa mereka.
Usaha untuk menyatukan istilah kebebasan umum dengan hak asasi manusia terus berjalan dalam kurun waktu yang panjang. Maka penegasan kebebasan umum dan pengokohan prinsip mendapatkan hak pribadi dalam menghadapi penguasa adalah yang menjadi pusat perhatian para cendikiawan dan mufakkirin, khususnya tokoh perundang-undangan (Rijal al-Qanun).
Hal ini karena sebagian kebebasan tersebut seperti kebebasan berfikir dan mengeluarkan pendapat sangat erat dengan kekuasaan dan sistem politik yang berlaku. Sehingga tujuannya adalah membuat nash ketetapan hukum kebebasan dan jaminan penerpaannya. Hal ini kembali kepada keadaan umumnya bangsa eropa yang merasakan penjajahan penguasa dan hukum tokoh gereja.
Sedangkan dalam islam hak-hak tersebut sepatutnya bersifat umum yang setiap individu merasakannya dalam menghadapi semua orang dan tidak hanya dalam menghadapi penguasa saja.
C.    HAM versi Syariat Islam
Syariat Islam dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akhirat kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : Menjaga agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima dharurat ini yang menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukan kelima hal ini adalah HAM yang dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi aibnya dihari kiamat.” (HR al-Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang isinya: “Wahai Manusia hari apakah ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini? Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini? Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini dan dibulan kalian ini. Beliau ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhori).
Islam mengakui adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, diantaranya:
a.      Karakteristik HAM versi Islam
1.      Rabbaniyyah. Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan kesesatan.
2.      Tsabat (tidak berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran islam dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.
3.      Al-Hiyaad. Sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4.      Asy-Syumul (universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia sekarang dan masa depan.
5.      ‘Alamiyah (bersifat mendunia). Karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah mereka.
b.      Maqaashid HAM dalam Islam
1.      Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah.
2.      Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
3.      Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4.      Mewujudkan keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta sosial yang ada.
5.      Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6.      Memuliakan manusia.

D.    Perbandingan antara HAM versi Islam dengan Konsep HAM dunia hasil buatan Manusia
Diperlukan adanya studi komparatif antara konsep islam dengan konsep buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemulian islam dari selainnya. Diantara sisi yang dapat di sampaika disini adalah:
1.      Sisi Sumber Pengambilan Hukumnya
HAM versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2.      Konsekuensi hukuman
Perbedaan ini adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah sekedar konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekwensi hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat dijalankan dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya bersifat abadi, pati, memiliki konsekuensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzab-Nya. Siapa yang sengaja mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak dilaksanakannya hal tersebut.



3.      Terdahulu
Piagam HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau diabad ke 13 Masehi. Sedangkan islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4.      Perlindungan HAM dan Jaminannya
Hal ini akan jelas dari perbandingan berikut ini:
1.      Dalam piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak ada kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas pelaksanaan dilapangan. Piagam ini tegak diatas dua hal:
A.    Usaha kesepakatan diatas dasar umum dan pengakuan antara seluruh negara
B.     Usaha meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.
Himbauan-himbauan ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:
a.       Suci yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari melanggar dan melampai batasannya.
b.      Pemuliaanya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c.       Tidak bisa di hilangkan, dihapus dan dirubah.
d.      Tidak ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat, diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.
5.      Bersifat universal
Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya dalam keuniversalan konsep HAM nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak manusia yang belum di cantumkan dalam piagam HAM dunia, diantaranya:
1.      Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman: “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (an-Nisaa’: 2 ).
Bahkan memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa`: 10)
2.      Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisaa’: 5)
3.      Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”(an-Nisaa`: 7).
Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pernah bersabda: “Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa untuk lelaki yang paling berhak.” (HR al-Bukhori)
4.      Hak membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia, padahal disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti firman Allah: “Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu, Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (Al-Baqarah: 194)
Bahkan Allah perintahkan Jihad dan mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah : “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (al-Anfaal:60)
5.      Hak memaafkan
Pernah ada muktamar HAM yang diadakan kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia. Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat, maka Pimpinan delegasi Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan: “Dari sini dan dari negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara lain dan wajib bagi ulama muslimin untuk mengiklankan hak-hak yang tidak diketahui khalayak internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab rusaknya wajah islam dan muslimin serta hukum islam.”
Bahkan salah seorang anggota delegasi sempat berkomentar: “Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan bahwa dinegeri ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan sepakat menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah mendengarnya dan melihat langsung realita penerapannya melebihi –secara pasti- semua piagam Ham (yang ada).”
6.      Setiap hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. [4]Manusia adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab. Lihatlah firman Allah : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (al-Isra` :70).
7.      HAM dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan ada sebagai bagian syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah dan akhlak. Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat
8.      Pemulian manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan sekedar syiar umum semata bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam bangunan aqidah dan akhlak islami.
Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini insya Allah bisa membuktikan kelengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Setelah apakah kita masih belum mau melihat ajaran Islam ?


Ø  Sebuah Realita! Isu yang berkembang dalam HAM

1.      Kebebasan manusia
Kata ini sering sekali dikumandangkan dan didengar oleh kita, bahkan telah menjadi aqidah yang mengakar dimasyarakat barat. Dalam konsep islam syariat adalah dasar kebenaran dan bukan kebenaran dasar syari’at. Kebenaran dalam kebebasan adalah sarana penting dalam mewujudkan tujuan yang baik nan tinggi yang harus sesuai dengan kemulian manusia dan ajaran ilahi dalam tugas menjadi khilafah dimuka bumi. Oleh karena itu, Islam memulai dengan membebaskan manusia dari penghambaan kepada selain Allah dan membebaskannya dari perbudakan syahwat yang dimilikinya.
Kebebasan sebagaimana difahami ulama islam adalah kemampuan manusia untuk beraktifitas kecuali ada penghalang berupa gangguan atau madharat untuknya atau untuk selainnya. Menurut islam wajib bagi semua manusia untuk merdeka dari penyembahan selain Allah hingga Allah berfirman: “Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa: 60)
Tidak ada kebebasan dalam islam pada penyebaran kerusakan, sifat hina atau fitnah di masyarakat; karena kebebasan tidak boleh menjerumuskan pelakunya pada keburukan dan kerusakan dan tidak boleh juga menggangu orang lain atau menyebabkan bahaya bagi masyarakat.[5]


2.      Persamaan
Persamaan antar manusia walaupun berbeda jenis, warna dan bahasanya adalah prinsip dasar dalam syariat islam. Baru pada tahun 1789 M. slogan ini dikumandangkan pada revolusi prancis. Namun prinsip dan slogan saja tidak cukup tanpa ada yang menetapkan, membuka jalan penerapan dan menetapkan balasan ketika terjadi pelanggaran. Ini semua adanya di syariat islam.
Dalam islam seluruh manusia pada asalnya sama dan sederajat, namun ada standar takwa yang membuat seseorang lebih mulia dari yang lainnya. Lihatlah firman Allah: “Hai manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat:13).
Ketakwaan menjadi standar manusia mulia disisi Allah. Islam telah menghancurkan pilih kasih dalam hukum dan menganggap bangsa arab dengan bang lainnya sama. Lihat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan ketika haji wada’ : “Tidak ada kelebihan Arab dari non arab dan tidak juga non arab dengan arab. Tidak juga yang merah lebih baik dari yang hitam dan yang hitam dari yang merah kecuali ketakwaan.” (HR ahmad).
Demikian juga kaum wanita dalam islam dibebankan syariat sama dengan lelaki. Allah berfirman: “Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97)
Setiap lelaki dan wanita memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan wewenangnya.[6]

III.             PENUTUP

A.    Kesimpulan
HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Istilah HAM sangat menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang kafir.
HAM versi barat terkandung dalam beberapa piagam diantaranya :
a.       MAGNA CARTA
b.      PETITION OF RIGHTS
c.       HOBEAS CORPUS ACT
d.      BILL OF RIGHTS
Sejak mula sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak boleh satu kaum menghina kaum yang lain.
HAM versi islam memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, yaitu:
1.      Karakteristik HAM versi Islam
a.       Rabbaniyyah.
b.      Tsabat (tidak berubah-rubah).
c.       Al-Hiyaad.
d.      Asy-Syumul (universal).
e.       ‘Alamiyah (bersifat mendunia).
2.      Maqaashid HAM dalam Islam
a.       Mewujudkan kesempurnaan ibadah kepada Allah.
b.      Menjaga kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
c.       Menyebarkan ajaran Islam keseluruh dunia.
d.      Mewujudkan keadilan sosial.
e.       Menjaga kepentingan dan kemashlahatan manusia.
f.       Memuliakan manusia.
B.     Saran

Jadi,dalam Islam sebenarnya telah mencakup segala aturan tentang HAM sebelum HAM yang dibuat oleh Barat,bahkan lebih lengkap dari Barat. Sebagai kaum Muslimin,sudah sepantasnyalah untuk mengikuti aturan-aturan HAM yang ada pada HAM Islam.

























DAFTAR PUSTAKA


Luqman, M., Hakim. “Deklarasi Islam Tentang HAM”. Risalah Gusti: Jakarta.

Nasution, H., Bahtiar E. 1987. ”Hak Asasi Manusia Dalam Islam”. Yayasan Obor
        Indonesia: Jakarta.

Putra, Dalizar. 1995. ”Hak Asasi Manusia Menurut Al-Qur’an”. PT. Al-Husna
        Zikra: Jakarta.

Sujana, Eggi. 2002. “Ham Dalam Perspektif Islam”. Nuansa Madani: Jakarta.

Syamhudi, Kholid. 2011. ”HAM Dalam Pandangan Islam”. Al-Shofwa: Jakarta.
















[1] Putra, Dalizar; 1995: 32.
[2] Nasution, H., Bahtiar, E.; 1989: 14.
[3] Syamhudi, Kholid; 2011: 4.
[4] Luqman, M., Hakim; 1993: 12.
[5] Sujana, Eggi; 2002: 89.
[6] Syamhudi, Kholid; 2011: 15.


Untuk Yang lebih lengkap download 

2 komentar:

  1. banyak sekali uraiannya,, saya akan coba selesaikan semuanya
    terima kasih, semoga iman kita makin bertambah dengan ini

    BalasHapus
  2. namanya juga makalah. .senang bisa membantu. :)

    BalasHapus

ANDA SUKA DENGAN ISI ARTIKEL BLOG SAYA?? JANGAN LUPA UNTUK DI KOMEN, LIKE DAN FOLLOW YA. DAN INGAT, HARUS SOPAN. . .
HARAP MENULIS NAMA BILA KOMEN, AGAR KITA LEBIH SALING MENGENAL. SALAM BLOGGING. . .

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...