Perbedaan Perspektif HAM Pada Islam Dengan Barat
I. PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Agama Islam yang mulia telah mengatur
seluruh aspek kehidupan manusia menuju kebahagian dunia dan akherat. Namun
banyak orang yang tidak mengetahuinya dan banyak pula yang enggan menerimanya
dengan dalih-dalih yang beraneka ragam banyaknya.
Tidak dipungkiri
lagi mengajak manusia untuk taat kepada Allah dan beribadah hanya kepadaNya
dizaman ini secara umum mengalami kesulitan dan kendala. Terlalu banyak
pemikiran dan isu yang menghalangi manusia mencapai kebenaran yang dibawa agama
Islam ini. Sebenarnya Allah telah menjanjikan kemenangan dan kejayaan untuk
islam dalam firman-Nya (Q.S at-Taubah : 33) yang artinya : “Dialah Allah yang
telah mengutus Rasul-Nya dengan petunjuk (Al-Qur’an) dan agama yang benar untuk
diunggulkan atas segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai”.
Kemenangan islam
ini diwujudkan dengan dakwah yang membutuhkan perencanaan, pemilihan uslub yang
pas dan pengenalan terhadap realita yang digeluti masyarakat dalam masyarakat
islam maupun non islam.
Demikian juga
membutuhkan persiapan dan pembekalan para da’i agar siap mengemban tugas
menyebarkan kalimatullah diantara manusia dan untuk perbaikan hati dan jiwa
mereka. Semua ini ada dalam al-Qur`an dan sunnah Nabi yang menjelaskan uslub
dakwah yang baik dan pas. Juga ada contoh yang baik dalam menjalankan dakwah
dan mengajak bicara manusia serta perbaikan jiwa dan hati mereka. Demikian juga
di zaman kenabian telah ditetapkan ushul dakwah dan adab-adabnya.
Mengenal hal ini
merupakan bekal yang bisa menjadikan da’i memiliki senjata dalam dakwahnya.
Tidaklah bagus amalan da’i di zaman apapun dan dimanapun kecuali dengan
memiliki ilmu kitabullah dan sunnah, mempelajari ilmu-ilmu islam baik aqidah
maupun syariat dan berhias dengan akhlak yang mulia serta ittiba’ dalam
menyampaikan dan menasehati umat ini sesuai dengan perbedaan waktu dan tempat.
Dalam kajian
singkat ini kita mencoba menjelaskan permasalahan Hak Asasi Manusia dalam
Pandangan Islam dengan harapan bisa mengetahui sebatas mana kebenaran isu ini
dan syubhat yang dilontarkan kepada kaum muslimin seputarnya.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa
pengertian dari HAM ?
2. Bagaimana
HAM versi barat ?
3. Bagaimana
HAM versi syariat islam ?
C. Tujuan
Tujuan
dari penulisan makalah ini adalah untuk menjelaskan pengertian dari HAM dan
membandingkan antara HAM versi barat dengan HAM versi islam.
II.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
[1]HAM
adalah hak manusia yang paling mendasar dan melekat padanya dimanapun ia berada.
[2]Banyak
pendapat yang mengatakan bahwa HAM itu adalah “kekuasaan dan keamanan” yang
dimiliki oleh setiap individu. Istilah HAM sangat menarik dan membuat banyak
orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang tertipu olehnya, seakan-akan
yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar terhadap HAM adalah orang-orang
kafir. Padahal sejak lebih dari 14 abad yang lalu kaum muslimin sudah mendengar
dan mempraktekkan bagaimana memuliakan manusia. Bahkan mereka telah membaca
dalam ayat-ayat al-Qur`an dan juga hadits-hadits yang menunjukkan tingginya
perhatian islam terhadap hak asasi bani Adam.
Namun yang bahaya sekali atas masyarakat islam adalah
menyamakan antara syiar-syiar tersebut dan menerimanya begitu saja tanpa filter
dan tanpa pondasi kuat. Oleh karena itu perlu kita melihat dan membandingkan
pengertian HAM versi barat dengan HAM versi syariat islam.
B.
HAM
versi Barat
Setelah perang dunia kedua, mulai tahun 1946,
disusunlah rancangan piagam hak-hak asasi manusia oleh organisasi kerja sama
untuk sosial ekonomi Perserikatan Bangsa-Bangsa yang terdiri dari 18 anggota.
PBB membentuk komisi hak asasi manusia (commission of human right). Sidangnya
dimulai pada bulan januari 1947 di bawah pimpinan Ny. Eleanor Rossevelt. Baru 2
tahun kemudian, tanggal 10 Desember 1948 Sidang Umum PBB yang diselenggarakan
di Istana Chaillot, Paris menerima baik hasil kerja panitia tersebut. Karya itu
berupa UNIVERSAL DECLARATION OF HUMAN RIGHTS atau Pernyataan Sedunia tentang
Hak – Hak Asasi Manusia, yang terdiri dari 30 pasal. Dari 58 Negara yang
terwakil dalam sidang umum tersebut, 48 negara menyatakan persetujuannya, 8
negara abstain, dan 2 negara lainnya absen. Oleh karena itu, setiap tanggal 10
Desember diperingati sebagai hari Hak Asasi Manusia.
Ini semua muncul
sebagai ungkapan keinginan menyatukan manusia dan hak-hak asasi manusia dalam
masyarakat internasional yang merasakan akibat buruk peperangan. Sebelumnya
dunia barat sangat tidak perduli dengan HAM sampai membuat mereka terbelakang
dan mundur sekali. Sampai pada 15 Juni 1215M muncullah piagam MAGNA CHARTA dimasa kesewenangan raja
inggris yang bernama John Lackland. Waktu itu para bangsawan merasa tidak puas
dan berhasil memaksa raja John untuk menandatangani perjanjian yang mereka
namakan Magna Charta atau Piagam Agung. Namun piagam ini hanya memuat
pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia lebih penting daripada
kedaulatan raja. Tak seorang pun dari warga negara merdeka dapat ditahan atau
dirampas harta kekayaannya atau diasingkan atau dengan cara apapun dirampas
hak-haknya, kecuali berdasarkan pertimbangan hukum. Piagam Magna Charta itu
menandakan kemenangan telah diraih sebab hak-hak tertentu yang prinsip telah
diakui dan dijamin oleh pemerintah. Piagam tersebut menjadi lambang munculnya
perlindungan terhadap hak-hak asasi karena ia mengajarkan bahwa hukum dan
undang-undang derajatnya lebih tinggi daripada kekuasaan raja.
Kemudian
bermunculan beberapa piagam HAM lainnya di eropa seperti:
§ PETITION OF RIGHTS
Pada dasarnya Petition
of Rights berisi pertanyaan-pertanyaan mengenai hak-hak rakyat beserta
jaminannya. Petisi ini diajukan oleh para bangsawan kepada raja di depan
parlemen pada tahun 1628. Isinya secara garis besar menuntut hak-hak sebagai
berikut :
a. Pajak
dan pungutan istimewa harus disertai persetujuan.
b. Warga
negara tidak boleh dipaksakan menerima tentara di rumahnya.
c. Tentara
tidak boleh menggunakan hukum perang dalam keadaan damai.
§ HOBEAS CORPUS ACT
Hobeas Corpus Act adalah undang- undang
yang mengatur tentang penahanan seseorang dibuat pada tahun 1679. Isinya adalah
sebagai berikut :
a. Seseorang
yang ditahan segera diperiksa dalam waktu 2 hari setelah penahanan.
b. Alasan
penahanan seseorang harus disertai bukti yang sah menurut hukum.
§ BILL OF RIGHTS
Bill of Rights merupakan undang-undang
yang dicetuskan tahun 1689 dan diterima parlemen Inggris, yang isinya mengatur
tentang :[3]
a. Kebebasan
dalam pemilihan anggota parlemen.
b. Kebebasan
berbicara dan mengeluarkan pendapat.
c. Pajak,
undang-undang dan pembentukan tentara tetap harus seizin parlemen.
d. Hak
warga Negara untuk memeluk agama menurut kepercayaan masing-masing.
e. Parlemen
berhak untuk mengubah keputusan raja.
Demikian juga
muncul diamerika yang diilhami pemikiran filsuf John Locke (1632-1704) yang
merumuskan hak-hak alam, seperti hak atas hidup, kebebasan, dan milik (life,
liberty, and property), kemudian menjadi pegangan bagi rakyat Amerika sewaktu
memberontak melawan penguasa Inggris pada tahun 1776 M. Pemikiran John Locke
mengenai hak–hak dasar ini terlihat jelas dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika
Serikat yang dikenal dengan DECLARATION OF INDEPENDENCE OF THE UNITED STATES.
Revolusi Amerika
dengan Declaration of Independence-nya tanggal 4 Juli 1776, suatu deklarasi
kemerdekaan yang diumumkan secara aklamasi oleh 13 negara bagian, merupakan
pula piagam hak–hak asasi manusia karena mengandung pernyataan “Bahwa
sesungguhnya semua bangsa diciptakan sama derajat oleh Maha Pencipta. Bahwa semua
manusia dianugerahi oleh Penciptanya hak hidup, kemerdekaan, dan kebebasan
untuk menikmati kebahagiaan.”
Declaration of Independence di Amerika Serikat
menempatkan Amerika sebagai negara yang memberi perlindungan dan jaminan
hak-hak asasi manusia dalam konstitusinya, kendatipun secara resmi rakyat
Perancis sudah lebih dulu memulainya sejak masa Rousseau. Kesemuanya atas jasa
presiden Thomas Jefferson. Presiden Amerika Serikat lainnya yang terkenal
sebagai “pendekar” hak asasi manusia adalah Abraham Lincoln, kemudian Woodrow
Wilson dan Jimmy Carter. Amanat Presiden Flanklin D. Roosevelt tentang “empat
kebebasan” yang diucapkannya di depan Kongres Amerika Serikat tanggal 6 Januari
1941 yakni :
·
Kebebasan untuk
berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of speech and expression).
·
Kebebasan memilih agama
sesuai dengan keyakinan dan kepercayaannya (freedom of religion).
·
Kebebasan dari rasa
takut (freedom from fear).
·
Kebebasan dari
kekurangan dan kelaparan (freedom from want).
Kebebasan-kebebasan
tersebut dimaksudkan sebagai kebalikan dari kekejaman dan penindasan melawan
fasisme di bawah totalitarisme Hitler (Jerman), Jepang, dan Italia. Kebebasan –
kebebasan tersebut juga merupakan hak (kebebasan) bagi umat manusia untuk
mencapai perdamaian dan kemerdekaan yang abadi. Empat kebebasan Roosevelt ini
pada hakikatnya merupakan tiang penyangga hak-hak asasi manusia yang paling
pokok dan mendasar.
Sedangkan
perjuangan hak asasi manusia di Prancis dirumuskan dalam suatu naskah pada awal
Revolusi Prancis. Perjuangan itu dilakukan untuk melawan kesewenang-wenangan
rezim lama. Naskah tersebut dikenal dengan DECLARATION DES DROITS DE L’HOMME ET
DU CITOYEN yaitu pernyataan mengenai hak-hak manusia dan warga negara.
Pernyataan yang dicetuskan pada tahun 1789 ini mencanangkan hak atas kebebasan,
kesamaan, dan persaudaraan atau kesetiakawanan (liberte, egalite, fraternite).
Lafayette
merupakan pelopor penegakan hak asasi manusia masyarakat Prancis yang berada di
Amerika ketika Revolusi Amerika meletus dan mengakibatkan tersusunnya
Declaration des Droits de I’homme et du Citoyen. Kemudian di tahun 1791, semua
hak-hak asasi manusia dicantumkan seluruhnya di dalam konstitusi Prancis yang
kemudian ditambah dan diperluas lagi pada tahun 1793 dan 1848. Juga dalam
konstitusi tahun 1793 dan 1795. revolusi ini diprakarsai pemikir – pemikir
besar seperti : J.J. Rousseau, Voltaire, serta Montesquieu. Hak Asasi yang
tersimpul dalam deklarasi itu antara lain :
1. Manusia
dilahirkan merdeka dan tetap merdeka.
2. Manusia
mempunyai hak yang sama.
3. Manusia
merdeka berbuat sesuatu tanpa merugikan pihak lain.
4. Warga
Negara mempunyai hak yang sama dan mempunyai kedudukan serta pekerjaan umum.
5. Manusia
tidak boleh dituduh dan ditangkap selain menurut undang-undang.
6. Manusia
mempunai kemerdekaan agama dan kepercayaan.
7. Manusia
merdeka mengeluarkan pikiran.
8. Adanya
kemerdekaan surat kabar.
9. Adanya
kemerdekaan bersatu dan berapat.
10. Adanya
kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
11. Adanya
kemerdekaan bekerja,berdagang, dan melaksanakan kerajinan.
12. Adanya
kemerdekaan rumah tangga.
13. Adanya
kemerdekaan hak milik.
14. Adanya
kemedekaan lalu lintas.
15. Adanya
hak hidup dan mencari nafkah.
Demikianlah
sejarah adanya piagam HAM didunia barat yang nampaknya kemunculan ini kembali
kepada penjajahan penguasa dan para tokoh gereja. Demikian juga karena usaha
gereja memerangi semua pemikiran yang muncul yang hendak memerdekakan akal dan
jiwa manusia.
Faktor ini semua tidak ada dalam islam, sebab islam
memandang HAM sebagai satu aqidah, syariat dam kemajuan.
Ø Sebuah Realita!
Konsep pemikiran
HAM yang berkembang di benua eropa digunakan untuk membebaskan orang eropa dari
kejahatan penguasa dan tokoh-tokoh gereja. Tidak untuk melindungi bangsa-bangsa
yang masih berada dibawah kolonialis dan imperialis eropa. Bangsa-bangsa ini
masih menerima tindakan-tindakan yang menyelisihi HAM.
Sekarang ini HAM
memiliki tabiat ineternasional yang tersendiri. Hal ini menjadikan masalah HAM
menjadi masalah yang tidak jelas dan sulit difahami. Bercampur antara pemikiran
dan sikap. Lihatlah masalah HAM sekarang menjadi senjata efektif negara-negara
besar. Hal ini akan nampak dalam penggunaan HAM sebagai standar pemberian
bantuan internasional terhadap negara-negara berkembang. Bantuan di halangi dan
dilarang kepada negara yang –dianggap- menyelisihi atau dituduh melanggar HAM
menurut pandangan negara superpower.
Sangat jelas
penerapan HAM model ini mengakibatkan banyak masalah yang merusak undang-undang
internasional. Sehingga hal ini menjadi kunci pembuka campur tangan asing yang
berlebihan dalam urusan dalam negeri satu negara dengan alasan HAM.
Disamping itu juga ada pihak lain yang akhirnya
memiliki peran besar dalam hal ini, yaitu munculnya ormas, perhimpunan atau
lembaga swadaya masyarakat (LSM) dibanyak negara hanya untuk memperjuangkan
HAM. Nah LSM-LSM ini menjadi lawan negara dan pemerintah dan dijadikan alat
oleh “negara besar” untuk campur tangan di negara lain dengan alasan menjaga
penerapan prinsip-prinsip HAM.
Ø Sebuah Kritikan !
Perlu
diperhatikan bahwa pemikiran eropa tentang HAM dimulai karena alasan politik di
masa abad ke-18 M. Tujuan para perintis dan tokoh-tokohnya adalah menguatkan
kebebasan umum di masyarakat dan menjadikan kebebasan ini jauh dari rengkuhan
para penguasa imperalis, sehingga para penguasa tersebut tidak mampu
menghancurkannya tanpa adanya hukum pelanggarannya. Oleh karena itu HAM dieropa
sangat berkaitan langsung dengan masalah kebebasan umum yang sudah ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangannya.
Hal ini tentunya
tidak pas, sebab sistem politik berbeda-beda antar negara. Tentunya hal ini
akan melemahkan pemikiran HAM sendiri dan menjadikan hak kebebasan umum
tersebut seakan-akan dikembangkan untuk melawan pemerintah atau memaksa mereka.
Usaha untuk
menyatukan istilah kebebasan umum dengan hak asasi manusia terus berjalan dalam
kurun waktu yang panjang. Maka penegasan kebebasan umum dan pengokohan prinsip
mendapatkan hak pribadi dalam menghadapi penguasa adalah yang menjadi pusat
perhatian para cendikiawan dan mufakkirin, khususnya tokoh perundang-undangan
(Rijal al-Qanun).
Hal ini karena
sebagian kebebasan tersebut seperti kebebasan berfikir dan mengeluarkan
pendapat sangat erat dengan kekuasaan dan sistem politik yang berlaku. Sehingga
tujuannya adalah membuat nash ketetapan hukum kebebasan dan jaminan
penerpaannya. Hal ini kembali kepada keadaan umumnya bangsa eropa yang
merasakan penjajahan penguasa dan hukum tokoh gereja.
Sedangkan dalam islam hak-hak tersebut sepatutnya
bersifat umum yang setiap individu merasakannya dalam menghadapi semua orang
dan tidak hanya dalam menghadapi penguasa saja.
C.
HAM
versi Syariat Islam
Syariat Islam
dibangun diatas bangunan yang kokoh dan lengkap karena berasal dari Allah yang
maha perkasa lagi maha terpuji. Tidak ada satu kemaslahatan dunia dan akhirat
kecuali telah ditunjukkan dan disampaikan dalam syariat. Oleh karena itu
syariat sangat memperhatikan 5 dharuraat : Menjaga
agama, jiwa, akal, nasab keturunan dan harta. Kelima dharurat ini yang
menjadi tiang kehidupan manusia. Tidak akan hidup baik kehidupan manusia
kecuali dengan menjaga lima perkara ini. Bukan kelima hal ini adalah HAM yang
dijamin syariat Islam. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Seorang Muslim adalah saudara muslim lainnya. Jangan
menzhaliminya dan jangan menyerahkannya. Siapa yang membantu kebutuhan
saudaranya maka Allah akan membantu kebutuhannya dan siapa yang menyelamatkan
seorang muslim dari satu bencana maka Allah akan selamatkan dari satu bencana
di hari kiamat. Siapa yang menutupi aib seorang muslim maka Allah akan tutupi
aibnya dihari kiamat.” (HR al-Bukhori).
Demikian juga dalam haji Wada’ nabi shallallahu
‘alaihi wasallam pernah berkhuthbah yang isinya: “Wahai Manusia hari apakah
ini? Mereka menjawab: hari suci. Beliau bertanya lagi: Dinegeri apakah ini?
Mereka menjawab : Negeri suci (tanah suci). Beliau tanya: Pada bulan apa ini?
Mereka menjawab: Bulan suci. Lalu beliau bersabda: Sesungguhnya darah, harta
dan kehormatan kalian haram seperti sucinya hari kalian ini dinegeri kalian ini
dan dibulan kalian ini. Beliau ulang beberapa kali.” (HR al-Bukhori).
Islam mengakui
adanya HAM namun memiliki karakteristik dan maqaashid yang jelas, diantaranya:
a.
Karakteristik
HAM versi Islam
1. Rabbaniyyah.
Semua hak telah di jelaskan dalam al-Qur`an dan sunnah. Sumbernya berasal
langsung dari Allah. Oleh karena ia lepas dan bebas dari kezhaliman dan
kesesatan.
2. Tsabat (tidak
berubah-rubah). Walaupun banyak usaha penyesatan dan perancuan kebenaran islam
dengan kebatilan namun tetap hujjah kebenaran kuat dan tidak goyah.
3. Al-Hiyaad.
Sehingga jauh dari rasisme dan mengikuti hawa nafsu.
4. Asy-Syumul
(universal). Karena mencakup seluruh kepentingan dan kemaslahatan manusia
sekarang dan masa depan.
5. ‘Alamiyah
(bersifat mendunia). Karena cocok untuk segala waktu dan tempat, karena mampu
memenuhi kebutuhan manusia dan bisa menjadi solusi terbaik semua masalah
mereka.
b.
Maqaashid
HAM dalam Islam
1. Mewujudkan
kesempurnaan ibadah kepada Allah.
2. Menjaga
kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
3. Menyebarkan
ajaran Islam keseluruh dunia melalui pembinaan dan pendidikan manusia. Juga
memberikan solusi atas perbedaan yang ada dengan cara yang efektif dan efesien.
4. Mewujudkan
keadilan sosial dengan menyebarkan keadilan dimuka bumi dan menghilangkan kasta
sosial yang ada.
5. Menjaga
kepentingan dan kemashlahatan manusia dengan menjaga lima dharuraat.
6. Memuliakan
manusia.
D.
Perbandingan
antara HAM versi Islam dengan Konsep HAM dunia hasil buatan Manusia
Diperlukan adanya studi komparatif antara konsep
islam dengan konsep buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemulian
islam dari selainnya. Diantara sisi yang dapat di sampaika disini adalah:
1.
Sisi
Sumber Pengambilan Hukumnya
HAM versi Konsep dan piagam dunia adalah buatan
manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak salah daripada
benarnya. Sedangkan HAM versi Islam sumber pengambilannya adalah kitab suci
al-Qur`an dan Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu.
Sehingga Ham versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.
2.
Konsekuensi
hukuman
Perbedaan ini
adalah konsekwensi dari yang pertama. Piagam buatan manusia hanyalah sekedar
konsep dan harapan yang berasal dari PBB tidak ada paksaan dan konsekwensi
hukum (ilzaam) dan tidak juga ada konsekwensi bila tidak dapat dijalankan
dengan satu hukum undang-undang. Sedanagkan islam maka HAM nya bersifat abadi,
pati, memiliki konsekuensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial,
penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan
berharap pahala dari Allah dan takut dari adzab-Nya. Siapa yang sengaja
mentelantarkannya maka pemerintah dalam islam berhak memaksanya untuk
melaksanakan dan menerapkan hukuman syar’i atasnya pada keadaan tidak
dilaksanakannya hal tersebut.
3.
Terdahulu
Piagam HAM dunia
pertama kali ada pada tahun 1215 M atau diabad ke 13 Masehi. Sedangkan islam
mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.
4.
Perlindungan
HAM dan Jaminannya
Hal ini akan
jelas dari perbandingan berikut ini:
1. Dalam
piagam HAM dunia buatan manusia dan juga perlindungan internasional tidak ada
kecuali hanya himbauan etika dan usaha-usaha yang belum sampai pada batas
pelaksanaan dilapangan. Piagam ini tegak diatas dua hal:
A. Usaha
kesepakatan diatas dasar umum dan pengakuan antara seluruh negara
B. Usaha
meletakkan hukuman yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.
Himbauan-himbauan
ini pada hakekatnya hanya diatas kertas aja. Peletaknya memainkannya sesuka
hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, Ham tersebut
adalah anugerah Allah kepada manusai sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu
karena:
a. Suci
yang terselubungi kewibawaan dan pemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah
sehingga menjadi penghalang bagi pribadi dan pemerintah secara sama dari
melanggar dan melampai batasannya.
b. Pemuliaanya
bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c. Tidak
bisa di hilangkan, dihapus dan dirubah.
d. Tidak
ada sikap ektrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan.
Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syariat,
diadakan Hudud syari’at dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.
5.
Bersifat
universal
Dalam HAM islam memiliki keistimewaan atas selainnya
dalam keuniversalan konsep HAM nya. Kami sampaikan disini sebagian hak-hak
manusia yang belum di cantumkan dalam piagam HAM dunia, diantaranya:
1. Hak
anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak
yatim saja. Sedangkan dalam islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim,
penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis
kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman: “Dan
berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah balig) harta mereka, jangan kamu
menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu Makan harta mereka bersama
hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa
yang besar.” (an-Nisaa’: 2 ).
Bahkan
memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim
seperti dalam firman Nya: “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak
yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan
mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (an-Nisa`: 10)
2. Hak
orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak
mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah : “Dan janganlah kamu serahkan
kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam
kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. berilah mereka
belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka
kata-kata yang baik.” (an-Nisaa’: 5)
3. Hak
Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam
HAM, namun islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan
semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan
dalam firman Allah: “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta
peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian
yang telah ditetapkan.”(an-Nisaa`: 7).
Bahkan nabi shallallahu ‘alaihi wasallam
pernah bersabda: “Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa
untuk lelaki yang paling berhak.” (HR al-Bukhori)
4. Hak
membela diri. Hak ini tidak disampaikan juga dalam Piagam HAM dunia, padahal
disampaikan Allah dalam beberapa ayat dan juga dalam beberapa hadits, seperti
firman Allah: “Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut
dihormati Berlaku hukum qishaash. oleh sebab itu Barangsiapa yang menyerang kamu,
Maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. bertakwalah kepada
Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.”
(Al-Baqarah: 194)
Bahkan Allah perintahkan Jihad dan
mempersiapkannya untuk itu, seperti firman Allah : “Dan siapkanlah untuk
menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang
ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh
Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya;
sedang Allah mengetahuinya. apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya
(dirugikan).” (al-Anfaal:60)
5. Hak
memaafkan
Pernah ada muktamar HAM yang diadakan
kementrian hukum (Wizarah al-‘Adl) Saudi Arabia pada bulan shofar 1392 H
bertepatan dengan bulan maret 1972 M dengan dihadiri sebagian tokoh HAM dunia.
Setelah adanya penjelasan tentang HAM versi Syariat, maka Pimpinan delegasi
Komisi HAM dunia dalam pertemuan tersebut bernama Mr. Max Braid menyatakan: “Dari
sini dan dari negeri islam ini, wajib untuk menampakkan HAM bukan dari negara
lain dan wajib bagi ulama muslimin untuk mengiklankan hak-hak yang tidak
diketahui khalayak internasional dan ketidak tahuan hal ini yang menjadi sebab
rusaknya wajah islam dan muslimin serta hukum islam.”
Bahkan salah seorang anggota delegasi
sempat berkomentar: “Saya sebagai seorang nashrani mengumumkan bahwa dinegeri
ini Allah disembah secara hakekatnya (benar) dan para ilmuwan sepakat
menyatakan hukum-hukum al-Qur`an telah menjelaskan masalah HAM setelah mendengarnya
dan melihat langsung realita penerapannya melebihi –secara pasti- semua piagam
Ham (yang ada).”
6. Setiap
hak manusia dalam islam dilihat dari tinjauan ia sebagai manusia adalah hasil
dari ketetapan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik,
sebagaimana keadaan dalam konsep pemikiran barat. [4]Manusia
adalah makhluk bebas yang mempunyai tugas dan tanggung jawab. Lihatlah firman
Allah : “Dan Sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut
mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan
Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk
yang telah Kami ciptakan.” (al-Isra` :70).
7. HAM
dalam Islam menafikan adanya perbedaan ras dan warna dan ada sebagai bagian
syariat dan memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah
dan akhlak. Sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat
8. Pemulian
manusia dalam islam sejak turunnya al-Qur`an bukan sekedar syiar umum semata
bahkan sudah menjadi sitem syari’at yang ada dalam bangunan aqidah dan akhlak
islami.
Demikian sedikit perbandingan yang dapat disampaikan
dan masih banyak lagi yang lainnya. Namun yang sedikit ini insya Allah bisa
membuktikan kelengkapan dan keindahan konsep islam tentang HAM. Setelah apakah
kita masih belum mau melihat ajaran Islam ?
Ø Sebuah Realita! Isu
yang berkembang dalam HAM
1.
Kebebasan
manusia
Kata ini sering
sekali dikumandangkan dan didengar oleh kita, bahkan telah menjadi aqidah yang
mengakar dimasyarakat barat. Dalam konsep islam syariat adalah dasar kebenaran
dan bukan kebenaran dasar syari’at. Kebenaran dalam kebebasan adalah sarana
penting dalam mewujudkan tujuan yang baik nan tinggi yang harus sesuai dengan
kemulian manusia dan ajaran ilahi dalam tugas menjadi khilafah dimuka bumi.
Oleh karena itu, Islam memulai dengan membebaskan manusia dari penghambaan
kepada selain Allah dan membebaskannya dari perbudakan syahwat yang
dimilikinya.
Kebebasan
sebagaimana difahami ulama islam adalah kemampuan manusia untuk beraktifitas
kecuali ada penghalang berupa gangguan atau madharat untuknya atau untuk
selainnya. Menurut islam wajib bagi semua manusia untuk merdeka dari
penyembahan selain Allah hingga Allah berfirman: “Apakah kamu tidak
memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang
diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak
berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut
itu. dan syaitan bermaksud menyesatkan mereka (dengan) penyesatan yang
sejauh-jauhnya.” (an-Nisaa: 60)
Tidak ada kebebasan dalam islam pada penyebaran
kerusakan, sifat hina atau fitnah di masyarakat; karena kebebasan tidak boleh
menjerumuskan pelakunya pada keburukan dan kerusakan dan tidak boleh juga
menggangu orang lain atau menyebabkan bahaya bagi masyarakat.[5]
2.
Persamaan
Persamaan antar
manusia walaupun berbeda jenis, warna dan bahasanya adalah prinsip dasar dalam
syariat islam. Baru pada tahun 1789 M. slogan ini dikumandangkan pada revolusi
prancis. Namun prinsip dan slogan saja tidak cukup tanpa ada yang menetapkan,
membuka jalan penerapan dan menetapkan balasan ketika terjadi pelanggaran. Ini
semua adanya di syariat islam.
Dalam islam
seluruh manusia pada asalnya sama dan sederajat, namun ada standar takwa yang
membuat seseorang lebih mulia dari yang lainnya. Lihatlah firman Allah: “Hai
manusia, Sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang
perempuan dan menjadikan kamu berbangsa - bangsa dan bersuku-suku supaya kamu
saling kenal-mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu
disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu. Sesungguhnya Allah
Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.” (al-Hujurat:13).
Ketakwaan
menjadi standar manusia mulia disisi Allah. Islam telah menghancurkan pilih
kasih dalam hukum dan menganggap bangsa arab dengan bang lainnya sama. Lihat
sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam yang disampaikan ketika haji
wada’ : “Tidak ada kelebihan Arab dari non arab dan tidak juga non arab dengan
arab. Tidak juga yang merah lebih baik dari yang hitam dan yang hitam dari yang
merah kecuali ketakwaan.” (HR ahmad).
Demikian juga
kaum wanita dalam islam dibebankan syariat sama dengan lelaki. Allah berfirman:
“Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam
Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang
baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang
lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97)
Setiap lelaki
dan wanita memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan fungsi dan
wewenangnya.[6]
III.
PENUTUP
A. Kesimpulan
HAM adalah
hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. Istilah HAM sangat
menarik dan membuat banyak orang terkesima bahkan banyak kaum muslimin yang
tertipu olehnya, seakan-akan yang memiliki pemikiran dan sikap yang benar
terhadap HAM adalah orang-orang kafir.
HAM versi barat
terkandung dalam beberapa piagam diantaranya :
a. MAGNA
CARTA
b. PETITION
OF RIGHTS
c. HOBEAS
CORPUS ACT
d. BILL
OF RIGHTS
Sejak mula
sebelum lahirnya berbagai gagasan tentang HAM, islam telah meletakkan dasar
yang kuat. Islam memandang bahwa kedudukan manusia adalah sama dan hanya
dibedakan dari sudut ketakwaannya; tidak ada paksaan dalam beragama; dan tidak
boleh satu kaum menghina kaum yang lain.
HAM versi islam memiliki
karakteristik dan maqaashid yang jelas, yaitu:
1.
Karakteristik
HAM versi Islam
a. Rabbaniyyah.
b. Tsabat
(tidak berubah-rubah).
c. Al-Hiyaad.
d. Asy-Syumul
(universal).
e. ‘Alamiyah
(bersifat mendunia).
2.
Maqaashid
HAM dalam Islam
a. Mewujudkan
kesempurnaan ibadah kepada Allah.
b. Menjaga
kehidupan manusia dalam semua marhalahnya.
c. Menyebarkan
ajaran Islam keseluruh dunia.
d. Mewujudkan
keadilan sosial.
e. Menjaga
kepentingan dan kemashlahatan manusia.
f. Memuliakan
manusia.
B. Saran
Jadi,dalam Islam
sebenarnya telah mencakup segala aturan tentang HAM sebelum HAM yang dibuat
oleh Barat,bahkan lebih lengkap dari Barat. Sebagai kaum Muslimin,sudah
sepantasnyalah untuk mengikuti aturan-aturan HAM yang ada pada HAM Islam.
DAFTAR
PUSTAKA
Luqman, M., Hakim. “Deklarasi Islam
Tentang HAM”. Risalah Gusti: Jakarta.
Nasution, H., Bahtiar E. 1987. ”Hak
Asasi Manusia Dalam Islam”. Yayasan Obor
Indonesia: Jakarta.
Zikra: Jakarta.
Sujana, Eggi. 2002. “Ham Dalam
Perspektif Islam”. Nuansa Madani: Jakarta.
Syamhudi, Kholid. 2011. ”HAM Dalam
Pandangan Islam”. Al-Shofwa: Jakarta.
[1] Putra, Dalizar; 1995: 32.
[2] Nasution, H., Bahtiar, E.; 1989: 14.
[3] Syamhudi, Kholid; 2011: 4.
[4] Luqman, M., Hakim; 1993: 12.
[5] Sujana, Eggi; 2002: 89.
[6] Syamhudi, Kholid; 2011: 15.
Untuk Yang lebih lengkap download
banyak sekali uraiannya,, saya akan coba selesaikan semuanya
BalasHapusterima kasih, semoga iman kita makin bertambah dengan ini
namanya juga makalah. .senang bisa membantu. :)
BalasHapus